get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Banjir, Tim Gabungan dan Relawan Gelar Operasi Bersih-bersih di Desa Karangligar

Viral PNS Karawang Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, BKPSDM: Terancam Dipecat!

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:05 WIB
header img
Viral PNS Karawang Keroyok Maling Motor Hingga Tewas, BKPSDM: Terancam Dipecat!. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu tenaga honorer di Kabupaten Karawang terancam sanksi berat setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pelaku pencurian motor (curanmor) di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Senin,(10/3/2025).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery S. Samrodi, menegaskan bahwa hanya satu ASN yang terlibat dalam insiden tersebut, yaitu Kasro, yang menjabat sebagai Kasie Kesos di Kecamatan Cilebar. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan tenaga honorer yang tidak terdata secara resmi di BKPSDM.

“Satu ASN yang terlibat adalah Pak Kasro. Sementara yang satu lagi hanya tenaga honorer yang tidak terdata di kami,” ujar Gery saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3/2025).

Pihak BKPSDM telah berkoordinasi dengan camat setempat serta Polres Karawang untuk menindaklanjuti kasus ini. 

"Saat ini, Kasro telah menjalani pemeriksaan di Polres, dan kami telah  mengambil langkah tegas dengan membebastugaskannya sementara dari jabatannya," katanya.

“Kami sudah memanggil camat untuk klarifikasi, dan sudah berkoordinasi dengan Polres. Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami juga telah mengeluarkan surat ke Polres terkait penanganan kasus ini,” tambahnya.

Terkait ancaman sanksi, Gery menjelaskan bahwa jika Kasro dinyatakan bersalah dan menerima hukuman lebih dari dua tahun penjara, ia bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN. 

Namun, tambah Gery, jika vonisnya di bawah dua tahun, sanksi yang diberikan kemungkinan berupa penurunan jabatan dan pangkat.

"Sementara itu, bagi tenaga honorer yang terlibat, kami telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai guru honorer di SDN 1 Pegadungan, Cilebar," tukasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut