Breaking News: Sekjen DPR Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Tujuh orang tersangka yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," tandas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Dijelaskannya lebih lanjut, ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan. Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," tegasnya.
Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Editor : Boby