Karawang, iNews.id - Polres Karawang mengamankan wanita inisial A (40) pembakar bendera merah putih yang mengalami gangguan jiwa di Klari Karawang, kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ ) Cisarua Bogor.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk keluarganya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2021 lalu.
"Saat ini dibawa ke RSJ Cisarua Bogor,” tandas Aldi saat diwawancarai awak media usai giat vaksinasi di Karawang, Rabu (16/3/2022).
Kapolres menyampaikan, tim ahli psikiater menyatakan pelaku mengalami depresi jadi tidak bisa diproses secara hukum dan hanya melakukan perawatan di RSJ. Pihaknya berupaya akan mengembalikan inisial A ini kembali normal.
"Soal unggahan videonya dilakukan sendiri oleh pelaku,"kata Aldi.
Untuk itu, pihak kepolisian langsung menginterogasi, dan mengaku dia unggah sendiri. Jadi posisi handphone itu ditaruh berdiri di kursi dengan menghadapkan kameranya.
Sementara video pembakaran bendera Merah Putih tersebut beredar melalui TikTok dan Instagram. Dalam video itu terlihat seorang perempuan berada di sebuah ruangan. Perempuan itu kemudian memegang bendera Indonesia. Perempuan itu juga membawa korek api gas. Dia kemudian seperti menyiramkan cairan ke bendera Merah Putih lalu membakarnya.
Editor : Frizky Wibisono