Hasilnya, tim telah menemukan beberapa fakta dan langsung memberikan laporan kepada pimpinan PN Karawang yang kemudian akan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan harapan diteruskan kepada Pengawas Mahkamah Agung RI.
"Untuk hasil verifikasinya kami tidak bisa buka kepada publik, karena itu hanya untuk internal saja,"ujarnya singkat.
Sementara itu ketika ditanya soal kemungkinan adanya dugaan pelanggaran etik, lagi-lagi Albert tak mau menjawab terlalu dalam pertanyaan itu.
"Saya hanya bisa sampaikan apa yang dikatakan pimpinan, soal itu kewenangan Mahkamah Agung,"jelasnya.
Ketika ditanya soal ada atau tidaknya kejadian serupa (berubahnya putusan hakim) di PN Karawang, Albert tidak bisa memastikan dan merasa perlu melakukan pengecekan kembali. "Untuk itu saya harus cek dulu ya,"katanya.
Editor : Frizky Wibisono