get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas Kesehatan Tekan Angka Penyebaran HIV di Karawang Lewat Pelayanan PrEP

AHU PWI Resmi diblokir, Hendri Ch Bangun Tak Lagi Berwenang Bertindak Atas Nama PWI Pusat

Selasa, 19 November 2024 | 11:01 WIB
header img
AHU PWI Resmi di Blokir, Hendri Ch Bangun Tak Lagi Berwenang Bertindak Atas Nama PWI Pusat. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewskarawang.id – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini resmi diblokir. Keputusan ini menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tak lagi memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang secara otomatis mencabut jabatannya sebagai Ketua PWI Pusat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh yang mengungkap pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Langkah Tegas untuk Lindungi Kredibilitas PWI

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan pemblokiran AHU ini adalah langkah final untuk memastikan PWI tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan mematuhi anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

“Pemblokiran ini lebih dari sekadar urusan administratif. Ini adalah langkah penting untuk menjaga nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Zulmansyah dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).

Zulmansyah juga menegaskan, segala tindakan yang diajukan Hendry Ch Bangun atas nama PWI Pusat kini dianggap tidak sah dan melanggar hukum. 

Ia jugameminta semua pihak untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal yang diajukan oleh Hendry.

Menjaga Persatuan dan Profesionalisme Wartawan

PWI Pusat mengimbau seluruh anggotanya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

Langkah hukum ini juga memberikan pesan tegas, hanya pengurus sah sesuai ketentuan hukum yang berhak menjalankan aktivitas organisasi.

“Keputusan ini diambil demi memastikan PWI tetap menjadi organisasi yang kredibel dan profesional,” tutup Zulmansyah.

Dengan pemblokiran AHU ini, PWI Pusat menunjukkan komitmennya untuk melindungi integritas organisasi dan memberikan contoh tata kelola yang baik bagi seluruh profesi wartawan di Indonesia.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut