get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Tersangka Persekusi Kiai NU Dibebaskan, GP Ansor Kepung Kantor Kejari Karawang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:53 WIB
header img
Dua Tersangka Persekusi Kiai NU Dibebaskan, GP Ansor Kepung Kantor Kejari Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinilai lambat tangani kasus persekusi kiai NU di Rengasdengklok, ratusan massa dari GP Ansor Karawang dan Bekasi kembali mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa,(15/10/2024).

Kedatangan ratusan massa itu bertujuan meminta kejelasan soal penanganan kasus yang hingga kini belum juga menemukan titik terang. Parahnya, dua dari tiga tersangka yang sebelumnya ditahan kembali dibebaskan dengan alasan habis masa penahanan.

Tidak berselang lama, massa aksi diterima masuk untuk audiensi bersama pihak Kejaksaan Negeri dengan kepolisian yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Karawang, Kasi Pidum Kejari Karawang dan Kasat Reskrim Polres Karawang.

Dalam audiensi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Andriani mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.

"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani dalam forum audiensi.

Terkait pembebasan penahanan 2 tersangka, ia menjelaskan bahwa masa penahanan dua tahanan tersebut sudah habis.

"Masa penahanan 2 tersangka sudah habis, tapi satu tersangka masih ditahan,"katanya.

Sementara itu Ketua LBH Banser Bekasi, Kardani Ilyas, Audiensi kali ini menemukan sedikit titik terang, dibandingkan audiensi sebelumnya.

"Alhamdulillah, ada progres, untuk menuju perubahan status tinggal melakukan pelengkapan berkas dari pihak kepolisian," Ungkap Ilyas, Selasa,(15/10/2024).

Lanjut Ilyas dalam proses tersebut memakan waktu sekitar 7 hari hingga 14 hari waktu kerja. "Tadi, keterangan Kasi Pidum Kejari Karawang, proses itu memakan waktu 7 sampai 14 hari waktu kerja. Dan kita akan mengawal proses tersebut hingga selesai," Tuturnya.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid mengungkapkan jika pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan berkas hingga tuntas.

Selain itu, Ia juga menegaskan jika sampai 14 hari waktu kerja belum juga selesai pihaknya akan mengerahkan massa lebih banyak dari hari ini.

"Kita akan menggelar aksi, bahkan, ini sudah ada beberapa Kabupaten lain yang akan ikut turun jika penanganan kasus ini terus berlarut," Tandasnya. 

Sementara itu saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait mandeknya kasus tersebut, Kasi Pidum Kejari Karawang Gusti Rai Andriani enggak memberikan keterangan secara langsung kepada wartawan. Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari Karawang, Akhmad Adi.

"Pak kasiintel sedang menghadap pak Kajari, belum bisa diganggu,"ujar salah satu staff Kejari Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut