KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemilik salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Karawang diringkus polisi karena melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya.
Dikatakan Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, penangkapan pelaku yang berinisil KA itu dilakukan pada bulan Agustus lalu. Dimana pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap 6 orang santriwatinya.
"Jumlah korban yang melapor di kasus tersebut sebanyak 6 orang. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," Ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin,(9/9/2024).
Dijelaskannya juga, pelaku telah melakukan aksinya itu sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dengan berbagai modus, salah satunya modus hukuman.
“Pertama pada saat santri perempuan melakukan suatu kesalahan, melanggar aturan ponpes, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita.” Ujarnya.
Kemudian, saat waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban.
"Atas perbuatannya tersebut, KA dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU denhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, pelaku yang berinisil KA itu sempat membantah perbuatannya tersebut. Hal itu diungkapkan KA di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang pada, Jumat,(9/8/2024), Lalu.
Dikatakan KA kepada awak media, Ia mengklarifikasi bahwa dirinya sama sekali tak melakukan pelecehan seksual, baik secara sengaja maupun tidak.
“Saya pastikan, pelecehan itu tidaklah terjadi baik sengaja maupun tidak disengaja,” ujarnya saat diwawancarai awak media dan didampingi oleh LPBHNU di Kantor Kemenag Karawang.
Editor : Frizky Wibisono