Soal Kasus Aset di Karawang, LBH Muhammadiyah bakal Laporkan Balik Pelapor

KARAWANG, iNews.id - Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karawang dilaporkan ke Aparat Kepolisian atas tuduhan penggelapan aset dan pemalsuan data. Kasus tersebut, kini tengah dalam penyelidikan Polda Jabar.
Sebelumnya, pelaporan Ketua PDM Karawang dilakukan oleh mantan Pimpinan Cabang Muhamadiyah (PCM) Kecamatan Karawang Barat, Nino Sukarno.
Menurut Kepala Litigasi LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni, dalam dugaan kasus pada pelaporan pemalsuan data maupun penggelapan asset terhadap PDM, dinilai tidak adanya unsur pidana yang dilakukan oleh PDM Karawang.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan dari data-data yang ia kumpulkan, bahwa apa yang dilakukan Ketua PDM sudah sesuai dengan aturan persyarikatan Muhammadiyah.
"Saya yakin kasus ini tidak akan naik ke tahap penyidikan atau tidak berlanjut karena tidak adanya unsur pidana, yang ada hanya kesalahan administrasi," ungkapnya, Rabu, (23/2).
Soal kesalahan administrasi yang dimaksud, ia menjelaskan, adanya kesalahpahaman dari pihak pelapor terkait Akta Jual Beli maupun sertifikat atas nama Maman Kosman yang mungkin kurang dicermati.
"Berdasarkan dari sertifikat tanah yang telah kami lihat, Kenapa ada nama Maman Kosman? Karena kapasitasnya sebagai Ketua PDM dan di situ diterangkan di bagian paling bawah mungkin, itu yang tidak dibaca oleh Nino, jadi tidak ada unsur penggelapan dan pemalsuan dokumen. Jadi sudah jelas bukan ada niat untuk memperkaya diri," jelasnya.
Meski begitu, kata Gufroni, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang saat ini telah berjalan.
"Tentunya kami juga menghargai proses hukum yang berjalan, karena kepolisian harus sesuai prosedural untuk menerima laporan dan menindaklanjutinya namun tentunya bukti-buktinya harus sesuai. Dan kami optimis kasus ini tidak akan naik dan malah gugur," cetusnya
Namun, apabila dalam tuduhan yang dilakukan oleh pelapor itu tidak terbukti, ia menegaskan akan melakukan pelaporan balik terhadap yang bersangkutan.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh pelapor itu sudah merusak nama organisasi dan menciderai aturan organisasi yang berlaku.
"Tentunya kami menilai, ini sudah pihak pelapor sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah, dan kami akan melaporkan balik jika tidak terbukti, karena ini merupakan sikap tegas dari pihak kami. Jujur kami kaget saat mendengar masalah ini dan viral di media sosial dan tentu jadi pembicaraan orang di luar organisasi," tegasnya
Selain itu, bahwa pelapor yang mengaku sebagai pengurus Muhammadiyah, diungkapkan Gufroni, bahwa saudara Nino bulan lagi seorang pengurus. Pasalnya, ia sudah menjadi demisioner. Bahkan, status keanggotaannya sudah dicopot.
"Secara organisasi, saudara Nino ini tidak lagi dinyatakan sebagai pengurus PCM dan dinyatakan demisioner atau dinonaktifkan karena beranggapan sudah tidak patuh terhadap organisasi," imbuhnya.
Editor : Boby