get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung Untuk Berdamai

Senin, 24 Juni 2024 | 19:31 WIB
header img
Suasana Sidang Sengketa Ibu dan Anak di Karawang. (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris bisa berdamai. Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan diluar pengadilan secara damai. Apalagi terdakwa Kusumayati merupakan ibu dari pelapor Stephanie Sugianto.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing. Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya. 

"Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya,"kata Nelly saat sidang di PN Karawang, Senin (24/6/24).

Menurut Nelly sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris). Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan. Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selalu mengalami kegagalan. 

"Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,"kata Nelly.

Sementara itu saksi pelapor Stephanie Sugianto dihadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya. Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga disidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup. 

"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya,"tuturnya.

Stephanie mengatakan dia tidak punya keinginan untuk warisan ayahnya. Dia hanya bingung mengapa tandatangan dirinya dipalsukan. Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya. 

"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," kata Stephanie.

Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp300 miliar. Dia katakan dia tidak mempersoalkan soal warisan karena ibunya masih hidup. Hanya saja di ingin ibunya terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut