KARAWANG, iNewskarawang.id - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Di Kabupaten Karawang, rencana pemberian bantuan sosial bagi korban judi online tersebut ditolak mentah-mentah oleh berbagai kalangan.
Seperti, Naca Winata (28) salah satu Warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang itu menilai jika pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak efektif. Bahkan, berpotensi besar disalah gunakan oleh penerima bantuan tersebut.
"Jelas tidak setuju, walaupun rencananya disalurkan ke keluarga korban, tapi ada potensi besar bakal digunakan untuk modal berjudi lagi oleh yang dianggap korban judi slot itu," Ungkap Naca kepada reporter iNewskarawang.id, Rabu,(19/6/2024).
"Dan malah, bakal ada kemungkinan yang enggak main judi slot pun ikutan main judi karena, walaupun rugi pun bisa dapet bansos," Imbuhnya.
Dan menurutnya, dari pada diberikan kepada korban judi slot, bantuan-bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Sebab, katanya, mereka yang terjebak judi slot itu dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.
"diperhatikan kebutuhannya bukan dengan bantuan-bantuan, tapi lebih kesejahteraan nya baik di pekerjaan (upah, harga bapok,dan lainnya). Dan lebih baik sih diberikan akses pekerjaan, penghasilan nya lebih pasti dan tentunya halal," Kata Dia.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan pernyataan jika korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan.
Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online.
"Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
"Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu," jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
"Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," sambungnya.
Editor : Frizky Wibisono