get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Masa Jabatan 282 Kades di Karawang Diperpanjang 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 12:00 WIB
header img
Masa Jabatan 282 Kades di Karawang Diperpanjang 2 Tahun (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Senyum sumringah terpancar dari wajah 282 Kepala Desa (Kades) yang hari ini dilantik oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Plaza Pemda Karawang, Senin,(3/6/2024).

Bagaimana tidak, hari ini mereka menerima Surat Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades yang resmi diterbitkan, yang otomatis, bersamaan dengan diterbitkan SK tersebut, 282 Kades di Karawang diperpanjang selama 2 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan hal tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepada 282 Kepala Desa di Kabupaten Karawang.

"Saya mengucapkan selamat kepada bapak ibu bahwa periodesasi menambah 2 tahun," Ungkap Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Senin,(3/6/2024).

Aep juga mengingatkan para kades agar perpanjangan masa jabatan ini harus dijadikan motivasi untuk terus bersinergi memajukan Kabupaten Karawang di tingkat desa. 

"Tidak mudah karena Karawang bukan lagi kota berkembang, tapi kota maju. Semuanya harus berperan aktif, capaian yang baik harus dipertahankan, dan yang kurang harus diperbaiki," Tegasnya.

Senada dengan Bupati, Ketua DPC Papdes Karawang, Deni Supriyatna menyampaikan ucapan syukur dan terimakasihnya kepada semua pihak, khususnya Bupati Karawang yang telah mendukung revisi UU Desa pada DPR RI maupun Kemendagri kaitan masa jabatan. 

"Upaya pemkab memfasilitasi audiensi bersama Papdesi dan juga DPMD, Kabag Hukum. Dan Asda 1 para 6 Mei lalu, dijawab dengan bukti nyata lewat terbitnya SK Bupati tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kades di tanggal 3 Juni ini," Katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tirtasari, Tuti Komala salah satu Kades yang menerima SK menyampaikan, bertambahnya periodesasi ini akan Ia manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat. 

"Tentu penambahan 2 tahun ini menambah motivasi kami, yang belum selesai akan dimantapkan kembali," Katanya.

"Dan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat, DPR RI dan juga pak Bupati. Saya bersyukur masih diberi kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tirtasari," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut