JAKARTA, iNews.id - Pandai mensiasati perbuatan jahatnya, para koruptor bermain secara halus agar tidak terendus oleh aparat pengegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kejahatan tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan rumit.
KPK mengantisipasi segala bentuk modus licik para koruptor tersebut. Salah satu antisipasi yang dilakukan KPK yakni meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawainya untuk dapat menganalisa hingga mengembangkan pengetahuan.
KPK menggandeng Kejaksaan RI untuk kerjasama dalam segi pengembangan dan peningkatan kompetensi para pegawainya. di bidang hukum dan manajemen kepemimpinan.
"Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut," kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana melalui keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan RI sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pegawai masing-masing instansi.
Perjanjian kerja sama ini mencakup ruang lingkup dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan, penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati berkenaan dengan peningkatan SDM para pihak.
Sebagai tindak lanjutnya, kata Wawan, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat yang diikuti oleh Penyelidik dan Penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai Maret 2022.
"Kami meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap Aparat Penegak Hukum, dapat mendukung professionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal. Yakni, penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Boby