get app
inews
Aa Read Next : Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA-IPS-Bahasa di SMA, Anindito: Implementasi Kurikulum Merdeka

DPR Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola Biaya UKT, Jangan Bebani Mahasiswa !

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:03 WIB
header img
DPR minta pemerintah benahi tata kelola biaya pendidikan perguruan tinggi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi atau uang kuliah tunggal (UKT) diperbaiki.

Pernyataan itu dia sampaikan usai membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Ia mendesak Kemendikbudristek  memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. "Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa sampai tidak mampu kuliah lagi," ujarnya  dilansir dari Antara, Jumat (17/5/2024).

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mempertajam pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan di pendidikan tinggi. Menurutnya hal itu penting dilakukan demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.

Fikri berharap pemerintah melalui Kemendikbudristek dapat memperbesar kuota beasiswa, baik dari jalur tidak mampu maupun prestasi. Menurut dia, beasiswa itu bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” katanya.

Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10%.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20% untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut