get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Akhirnya Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Perihal Kasus Korupsi Timah yang Seret Suaminya, Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:09 WIB
header img
Sandra Dewi/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Perihal perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa Sandra Dewi.

Menurut pantauan MNC Portal di lapangan, Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada 18.30 WIB. Artinya, istri tersangka Harvey Moeis (HM) itu diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 08.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Kejagung, terlihat Sandra Dewi berjalan sambil tertunduk.

Bahkan Sandra juga nampak seperti habis menangis. Namun ia enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

"Mba Sandra gimana pemeriksaannya?," tanya awak media ke Sandra Dewi, Rabu (15/5/2024).

Diketahui, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi pada 09.00 WIB, namun ia tiba satu jam sebelumnya dengan mengenakan pakaian serba hitam.

"Yang bersangkutan sudah datang, sekitar jam 8 pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Adapun pemeriksaan Sandra Dewi hari ini adalah untuk mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Di sisi lain Ketut menjelaskan, perjanjian pranikah soal pisah harta antara Harvey dan Sandra pun tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut