get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Geledah Kantor PT Taspen

Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Akhirnya Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Jum'at, 05 April 2024 | 22:48 WIB
header img
Sandra Dewi akhirnya memenuhi panggilan Kejagung atas kasus suaminya, korupsi Harvey Moeis pada Kamis, 4 April 2024. Sandra dimintai keterangan sebagai saksi. Foto/Arif Julianto

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal kasus korupsi yang menyeret suaminya Harvey Moeis, akhirnya Sandra Dewi  memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 April 2024, Sandra dimintai keterangan sebagai saksi.

Diketahui Sandra mendatangi Kejagung dengan ditemani seorang wanita dan pria. Istri Harvey Moeis ini tampak santai dengan menggunakan baju warna putih dan celana panjang serta rambutnya digerai.

Namun ia terlihat terus tersenyum ke arah kamera para awak media yang telah menunggu kedatangannya. Dia juga kedapatan berpose sambil memberikan simbol sarangheyo dengan jarinya.

Sementara Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik memanggil ibu dua anak tersebut untuk mendalami sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir beberapa waktu lalu. Sehingga diharapkan rekening yang telah diblokir tersebut benar terkait dengan kasus korupsi.

"Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (5/4/2024).

“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” sambungnya.

Sementara itu, terkait status hukum artis 40 tahun tersebut dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini, Kuntadi menjelaskan Sandra sebagai saksi. Di mana selama beberapa jam diperiksa, dirinya dicecar terkait pemblokiran rekening sang suami.

“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” tandasnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut