KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 3 orang pelaku penyuntikan ribuan isi tabung gas ilegal di Kabupaten Karawang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.592.000.000.
Diungkapkan Wakapolres Kabupaten Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ketiga pelaku tersebut berinisial FH (41), AH (27) dan IH (36).
Lanjutnya, ketiga pelaku telah melancarkan aksinya selama 5 bulan terakhir dan dalam kurun waktu tersebut sudah sebanyak 3.200 isi tabung gas lpg 3 kg yang disuling ke tabung gas 12 kg dan 5 kg, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.592.000.000.
"Aksinya berhasil terungkap karena adanya laporan dari warga kepada Tim Sanggabuana Polres Karawang. Dan hasil penyuntikan nya tersebut dijual ke warung-warung di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang," Ungkap Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu,(15/5/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni, unit mobil pickup Suzuki Carry, 81 tabung gas 3 kg, 30 tabung gas 5,5 kg, dan 70 tabung gas 12 kg, juga 8 besi alat penyuntik.
"Dari aksinya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp.60 Miliar," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono