KARAWANG, iNewskarawang.id - Dua pelaku Sodomi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang.
Pelaku yang berinisial YI dan YA itu ditangkap usai salah satu keluarga korban melaporkan ke Mapolres Karawang, pada Senin,(13/5/2024).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2022, Dengan total korban 11 orang.
"Dari pengakuan pelaku ada 11 orang Korban. Dan saat ini baru ada 8 orang anak korban yg melaporkan ke Unit PPA," Ungkap Rita saat dihubungi reporter iNewskarawang.id, Selasa,(14/5/2024).
Lanjutnya, Aksi kedua pelaku berhasil diungkap usai salah satu keluarga korban mengetahui percakapan antara korban dengan pelaku.
"Awal kejadian di temukan Chat di HP salah satu Korban oleh orangtua nya , lalu orangtua korban itu menanyakan maksud dari Chat tersebut dan akhirnya Korban mengakui perbuatan pelaku yang kemudian orangtua pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," Jelas Rita.
Ia juga mengungkapkan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan hadiah berupa barang.
"Modus operandi, Korban diiming-imingi uang sebesar Rp. 50 ribu sampai Rp.100 ribu, diberi jajan dan di beri barang berupa sepatu," Ujarnya.
Dan dari tindakannya tersebut, kedua pelaku kini dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"sudah penyidikan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono