Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Ngintip Besaran Honor PPK dan PPS pada Pilkada 2024 Karawang

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:09 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Ngintip Besaran Honor PPK dan PPS pada Pilkada 2024 Karawang
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Mengintip honor Ketua dan anggota PPK,PPS, KPPS dan Sekretaris pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Karawang. 

Diungkapkan Ketua Komisi Pemeilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, gaji atau honor PPK,PPS, KPPS dan Sekretaris,  tidak jauh berbeda dengan Pilpres kemarin.

"Untuk honor, Tidak jauh beda dengan Pilpres kemarin," Ungkap Mari, Jumat,(3/5/2024).

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, berikut besaran honor Ketua dan anggota PPK,PPS, KPPS dan Sekretaris di Karawang, simak selengkapnya ;

1. Besaran gaji / honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);

Ketua : Rp. 2.500.000 per bulan

Anggota : Rp. 2.200.000 per bulan

Sekretaris : Rp. 1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis : Rp. 1.300.000 per bulan

2. Besaran gaji / honor Panitia Pemungutan Suara (PPS);

Ketua : Rp. 1.500.000 per bulan

Anggota : Rp. 1.300.000 per bulan

Sekretaris : Rp. 1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis : Rp. 1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji / honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);

Ketua : Rp. 900.000 per bulan

Anggota : Rp. 850.000 per bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas : Rp. 650.000 per bulan

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut