get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Drama Keluarga di Karawang : Suami Bunuh Suami siri Istrinya Hingga Organ Dalam Terburai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:19 WIB
header img
Drama Keluarga di Karawang : Suami Bunuh Suami sirih Istrinya Hingga Organ Dalam Terburai (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus drama keluarga yang menewaskan satu orang pria dengan kondisi mengenaskan. Peristiwa berdarah itu didasari rasa dendam karena sang Istri menikah sirih dengan pria lain.

Melalui Konferensi Pers, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan peristiwa berdarah itu bermula saat rumah tangga sepasang suami (SS) dan istri (DM) mulai mengalami keretakan.

Kemudian DM memutuskan untuk melakukan nikah sirih dengan pria berinisial DI hingga kabar tersebut diketahui oleh SS melalui sebuah foto.

"Kesal mengetahui istrinya menikah sirih, kemudian SS langsung bergegas membeli sebuah cerulit di pasar Cikampek dengan harga Rp100 ribu, kemudian langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dirumahnya bersama istri sirih dan anaknya," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis, 2 Mei 2024.

Sesampai dirumah korban, pelaku SS langsung menghujamkan cerulit kepada DI yang merupakan suami sirih sang istri hingga organ dalam DI terurai. Tak sampai disitu, SS juga melanjutkan menghujamkan cerulit ke dada korban.

"Korban (Dede Irwan) merupakan suami sirih dari DM, sementara DM ini merupakan istri sah dari SS yang merupakan pelaku pembunuhan," ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, SS kemudian melarikan diri ke Purwakarta hingga akhirnya berhasil diringkus Polisi di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun naas korban meninggal dalam perjalanan karena kehabisan darah," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 340 dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa cerulit yang dipakai pelaku, satu unit handphone, dan 1 unit motor yang dipakai pelaku," tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut