get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Breaking News : Sopir Microbus Elf Kecelakaan Pelajar di Karawang Ditetapkan Tersangka

Senin, 14 Februari 2022 | 13:39 WIB
header img
Tangkapan layar. (Foto: Instagram/@halokrw)

KARAWANG, iNews.id - Sopir microbus elf, Ace Baihaki (45) ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi maut rombongan siswa SMK. Tersangka kini telah digelandang ke Mapolres Karawang.

Menurut Kasat Lantas Polres Karawang, La Ode Habibie Ade Jama, dari hasil pemeriksaan, sopir telat mengoper gigi ketika kondisi jalan sedang menanjak menuju tempat wisata Curug Cigentis.

"Akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringan dibawa ke Puskesmas Tegalwaru," sebutnya.

Lanjut Habibi, pengemudi microbus elf T 7956 DA hilang kendali. Kemudian kendaraan mundur kembali dan terguling ke kiri jalan.

"Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang undang lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," jelasnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut