get app
inews
Aa Read Next : Betulkah Aplikasi Info Loker Pangkas Calo Tenaga Kerja? Cek Faktanya

Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Jangan Cicil THR Karyawan

Rabu, 27 Maret 2024 | 21:39 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Menjelang hari raya Idul Fitri 2024, Disnakertrans Kabupaten Karawang tegaskan tunjangan hari raya jangan dicicil dan harus dibayarkan H-7 sebelum lebaran. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, Rabu,(27/3/2024).

Dikatakan Rosmalia, aturan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan itu sudah sesuai dengan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024. 

Lanjutnya, Ia juga mengatakan jika bukan hanya pada sektor industri, surat edaran tersebut juga berlaku untuk seluruh sektor usaha termasuk retail, perbankan, perhotelan, hingga tempat hiburan malam di Karawang.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan," Ungkap Rosmalia, Rabu,(27/3/2024).

Selain itu, kata Rosmalia, sesuai dengan aturan diatas pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih harus diberikan THR keagamaan setara dengan 1 bulan upah kerja.

"Untuk pekerjaan yang sudah 1 tahun bekerja harus diberikan THR setara 1 bulan gaji/upah. Sedangkan yang kurang dari 1 tahun masa kerja diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan di kalikan 1 bulan upah kerja dan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya ," Jelasnya.

Dengan hal tersebut, Rosmalia menegaskan THR Keagamaan harus dibagikan sekurangnya H-7 sebelum hari raya. Apabila tidak diberikan sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan para pekerja bisa melapor melalui Website poskothr(dot)kemnaker(dot)go(dot)id atau http://bi(dot)ly//pengaduanTHR2024Jabar atau E-mail : pengaduanthrjabar2024@gmail(dot)com

"Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya dipersilahkan untuk melapor," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut