Karawang, iNews.id - Para petani mengusulkan agar sejumlah lahan miliknya tidak masuk dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu diketahui saat Komisi II DPRD Karawang mengadakan rapat dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah kelompok tani yang didampingi LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI), di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Jumat (11/2/2022).
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengungkapkan, sebelumnya sejumlah kelompok tani yang didampingi LBH JHI mengirimkan surat untuk hearing. Maka hari ini Komisi II menggelar hearing untuk memfasilitasi aspirasi tersebut dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait.
"Ada permintaan dari kelompok tani dan LBH JHI, setelah persetujuan Ketua DPRD kami menggelar hearing ini dengan mendatangkan OPD terkait," ujar Asep Dasuki.
Dijelaskan Asep Dasuki, PBH JHI yang mewakili kelompok tani ingin mengusulkan agar sejumlah lahan milik petani tidak masuk dalam Perbup LP2B.
Menurut Asep Dasuki, pihaknya hanya memfasilitasi agar usulan ini dapat disampaikan dan didengar langsung oleh OPD terkait dalam hearing ini.
"Perbup sendiri bukan merupakan domain legislatif, melainkan domain eksekutif sehingga seyogyanya usulan ini disampaikan langsung kepada pihak elsekutif,"tandas Asep Dasuki.
Sementara Sekretaris LBH JHI, Solihin menyebutkan, sejumlah petani di Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Majalaya dan Ciampel datang ke DPRD untuk mengusulkan agar lahan miliknya tidak termasuk dalam LP2B. Sebab lahan-lahan tersebut dinilai tidak efektif untuk dijadikan lahan pertanian karena sering diterpa banjir.
Diuraikannya, ada 12 pemilik lahan dari empat Kecamatan tersebut yang memberikan kepercayaan kepada PBJ JIH dengan luas lahan total 751 hektar.
Solihin menegaskan, pihaknya bukan mau merubah LP2B, tapi ingin mengusulkan karena ada permasalahan teknis di lapangan bahwa ada beberapa lahan yang sudah tidak mungkin dijadikan lahan pertanian.
"Jika butuh kajian silahkan dikaji," ujar Solihin.
Editor : Boby