get app
inews
Aa Read Next : Dirjen Imigrasi Sebut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan ke RI Harus Sangat Selektif

Ditjen Imigrasi Luncurkan Music Performer Visa, Mudahkan Musikus Mancanegara Konser di Indonesia

Minggu, 03 Maret 2024 | 17:52 WIB
header img
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto : istimewa)

JAKARTA, iNewskarawang.id – Kembali menggelar konser di Indonesia tepatnya di Jakarta Pada Sabtu,(2/3/2024), Ed Sheeran datang menggunakan visa jenis terbaru, Music Performer Visa.

Music Performer Visa sendiri merupakan salah satu visa elektronik indeks C7A yang diperuntukkan khusus bagi musikus. 

Sebagaimana yang dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari visa sebelumnya yang digunakan Ed Sheeran, sehingga memudahkan kedatangan kedua kalinya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).


Lebih lanjut, kata Silmy, Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga
surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. 

"Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal," Jelasnya. 

Lalu, Ia juga mengatakan jika Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa(dot)imigrasi(dot)go(dot)id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Tambahnya, Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

"Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024," Kata Silmy.

Masih kata Silmy, Ia berhaeap dengan adanya kebijakan yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional di Indonesia ini, diharapkan dapat memajukan wisata musik di Indonesia.

"kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara," tutur Silmy.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut