KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cilamaya pada, 15 Februari 2024 lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, awalmulanya pemubunuhan ini terjadi korban Amung (45) dan pelaku WY (28) yang merupakan sepasang kekasih penyuka sesama jenis.
Tersangka WY telah mengenal korban dari 2019 melalui medsos. Pada mulanya WY dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan (menawarkan diri). Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp. 200.000, akhirnya disepakati Rp. 170.000. Ini terjadi di awal tahun 2019.
"Hubungan akhirnya berlanjut, sampai dengan saat ini. Korban dengan pelaku ini berhubungan asmara. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8x dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp. 150.000, Rp. 170.000 hingga Rp. 200.000," jelas Kapolres, Kamis, 22 Februari 2024.
Selanjutnya, di tahun 2023 kebetulan pelaku ini sedang butuh uang, akhirnya pelaku meminjam uang kepada korban sebanyak Rp. 150.000 dan menjaminkan KTP, pada September 2023.
Kemudian di tahun 2024 ini pada saat itu ada pembagian bansos di Kecamatan Cilamaya, dimana pelaku mendapatkan bansos tapi harus menyertakan KTP. Sehingga akhirnya pelaku meminta KTPnya yg ditahan korban.
"Singkat cerita pelaku menghubungi korban untuk meminta KTP, dan korban merespon dengan cara mengajak bertemu kembali pada, 14 Februari 2024 malam. Mereka sempat ketemu diwarung, (TKP rumah korban) dan sempat bercengkrama dan meminum Miras," ungkapnya.
"Saat itu korban berharap pelaku untuk memenuhi hasrat seksual untuk menebus KTP. Akhirnya mereka melakukan hubungan badan. Setelah itu pada pukul 2 pagi korban meminta lagi, saat itu pelaku sudah capek karena dijanjikan tapi tidak kunjung diberikan KTPnya. Akhirnya pelaku menolak," lanjutnya.
Setelah itu, korban marah dan menghina pelaku, dengan melakukan kekerasan verbal terhadap pelaku. Sehingga pelaku tersinggung dan sakit hati dan ketika sudah dikata-katai, seketika pelaku langsung menyerang korban.
"Disitu terjadi pergumulan, dan akhirnya pelaku menang karena badan lebih besar. Akhirnya mencekik korban ditempat tidur sampai mati lemas, saat lemas pun pelaku masih sempat menginjak leher korban 10x dan kemudian mencekik kembali, serta memastikan nadi dengan harapan korban meninggal," paparnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku di persangka kan Pasal 388 dan atau 351 ayat 3 dan atau 365 ayat 3. Pasal Pembunuhan, pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan juga pasal pencurian yang mengakibatkan matinya orang. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Frizky Wibisono