get app
inews
Aa Read Next : Uhuuuy! Ini Alasan Komeng Maju sebagai Calon Anggota DPD Jawa Barat

Ini Alasan Komeng Tak Lakukan Kampanye tapi Bisa Raih Suara Tinggi DPD Jawa Barat

Jum'at, 16 Februari 2024 | 13:36 WIB
header img
Ilustrasi mengapa Komeng dapat suara tinggi (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Komedian Komeng yang memiliki nama lengkap Alfiansyah Bustami, mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) dengan nomor urut 10 pada Pemilu 2024.

Menariknya, dalam pencalonannya ini ternyata Komeng tidak melakukan kampanye atau tak memiliki partai. Pria kelahiran 25 Agustus 1970 ini malah mendapatkan suara yang cukup tinggi.

Lantas mengapa Komeng tak lakukan kampanye tapi bisa raih suara tinggi DPD Jawa Barat? Ternyata beberapa masyarakat yang memilihnya dikarenakan kenal dengan mukanya Alfiansyah Bustami. Apalagi dengan fotonya yang agak lucu membuat orang tertarik untuk memilihnya. Alhasil, dia mendapatkan suara cukup banyak.

Sementara Komeng di real count KPU unggul jauh. Data per Kamis hari ini pukul 08.00 WIB, Komeng telah mengantongi 8,16% atau 180.817 suara. Dari data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.

Jika Komeng menang berarti dirinya siap untuk menjadi anggota Pemerintah dalam memajukan Indonesia. Lantas apa saja pekerjaan dari DPD?

Ada enam tugas dan wewenang DPD RI. Pertama, DPD bisa mengusulkan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.

Kedua, DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.

Ketiga, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keempat, mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. Hasil pengawasan itu nantinya dilaporkan kepada DPR RI.

Kelima, menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan. Keenam, memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut