get app
inews
Aa Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Selasa, 06 Februari 2024 | 23:10 WIB
header img
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA,iNewsKarawang.id-Dalam rangka pemilihan umum tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024," bunyi Keppres tersebut.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Salah satu pertimbangan yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-kuasnya kelsda warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut