get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Kronologis Kasus Persekusi Kiai dan Banser NU di Rengasdengklok

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Jatiwangi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:39 WIB
header img
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Jatiwangi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang menetapkan mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, periode 2016-2021 berinisial AW sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Bantuan Dana Desa tahun 2018.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani sejak tahun 2018.

"Jadi awal mulanya masuk laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan bantuan dana desa, kemudian setelah ditelusuri memang benar adanya," Ujarnya.

Kapolres memaparkan, bantuan dana desa tahun 2018 senilai Rp967.998.700,- ini digunakan pelaku tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp221.118.160,-.

"Dana tersebut dibagi menjadi 3 tahap, pertama sebesar Rp193.599.750, tahap kedua sebesar Rp387.199.480 dan tahap ketiga Rp387.199.450," Paparnya.

Dana tersebut, kata Wirdhanto melanjutkan, dipergunakan untuk pembuatan taman desa yang tidak sesuai spesifikasi, pembangunan plaza entrance yang tidak selesai, dan menara pandang yang ternyata fiktif.

"Beberapa fakta di lapangan, hasil dari pemeriksaan ternyata yang bersangkutan itu memang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi," terangnya. 

Parahnya, terungkap fakta bahwa pelaku menggunakan dana tersebut untuk kesenangan pribadi seperti karaoke dan membeli narkoba.

"Kami melakukan pengecekan urine kepada tersangka, ternyata positif mengkonsumsi metavitamin atau sabu," jelasnya.

"Pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga kita harus lanjutkan ke proses pidana," Katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara serta denda Rp100-Rp350 juta.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut