KARAWANG, iNews.id - Tersangka penipuan wedding Organizer Dwi Putri berhasil diamankan. Pelaku berinisial PDP telah digelandang ke Mapolres Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Senin, (7/2).
Dia menerangkan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaku Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan polisi telah menyita beberapa barang bukti dari PDR.
"Per tanggal 2 Januari 2022, kami amankan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kami tetapkan tersangka inisial PDR selaku pemilik wo," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, kata Aldi, dengan menawarkan paket murah di kisaran Rp 15 juta terhadap korban.
"Korban baru ada tiga orang yang membuat laporan," bebernya
Kemudian, ia juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait total keseluruhan kerugian yang dialami korban.
"Masih kita dalami total kerugiannya," cetusnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Editor : Boby