get app
inews
Aa Read Next : Kemendikbudristek Minta PTN Perhatikan Batasan saat Tetapkan Besaran UKT

ITB Buka Suara soal Mahasiswa Ditawari Bayar Kuliah Pakai Pinjol Plus Bunga

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:42 WIB
header img
ITB Buka Suara soal Mahasiswa Ditawari Bayar Kuliah Pakai Pinjol (Foto: Tangkapan Layar X)

BANDUNG,iNewsKarawang.id-Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara dan memberikan penjelasan, terkait unggahan viral akun ITBfess tentang uang kuliah di ITB yang bisa dicicil menggunakan pinjaman online (pinjol) viral di media sosial (medsos) X.

"ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa,"ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Menurut Naomi, untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri," terang Naomi. 

Dalam hal tersebut, lanjut Naomi, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Riset Dikti).

"Selanjutnya sebelum terbitnya Peraturan Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester," ujar Naomi.

Naomi menuturkan, kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB.

"Aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, wakil mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," tuturnya.

Bagi calon mahasiswa program sarjana ITB, kata Naomi, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan. Di antaranya, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP).

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dari SMA/MA di wilayah 3T," ucapnya.

Untuk kategori ini, ujar Naomi, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB. Komitmen lain yang disediakan ITB untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa adalah program beasiswa yang dikelola Direktorat Kemahasiswaan ITB (https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/). Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.

"Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguhsungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," paparnya.

Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, tutur Naomi, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, baik melalui virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non-bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa. Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023," tutur Naomi.

Agar publik mendapatkan gambaran utuh, ITB menyampaikan bahwa pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP,serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya," ucapnya.

Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% (lima puluh persen) BPP sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak fakultas/sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Paparan di atas menandakan bahwa di samping dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajibannya membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya, ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.

Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. "Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," tandas Naomi.

Diberitakan sebelumnya, unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga, viral di media sosial (medsos). Unggahan di medsos X itu pun menuai respons negatif warganet.

Dalam unggahan tersebut terdapat foto selembaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Program itu bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

"Bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi bunganya," tulis ITBFess dalam unggahannya.

Di unggahan lain, terdapat gambar screenshoot mengenai pengajuan biaya pendidikan. Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dengan waktu 12 bulan.

Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan sebesar Rp1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Sejumlah warganet merespons program tersebut dengan nada negatif dan nyinyir. "Diajarin ngutang sejak dini," tulis akun warganet.

"Serem banget bunganya," ucap akun lain.

 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut