get app
inews
Aa Text
Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Tuai Polemik, Ini Tanggapan KPU !

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB
header img
Komisioner KPU Idham Holik (Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsKarawang.id- Perihal pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pemilihan presiden tuai polemik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.

"Ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga walikota ambil bagian dalam kampanye,"ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan yang dikutip Kamis (25/1/2024).

Idham menguraikan, UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat (1), memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye.

Akan tetapi, lanjut Idham , di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu.

"Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.

Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan banyak komentar.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara Pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucapnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut