get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

5 Dinas di Karawang Tak Capai Target Retribusi di 2023, Ada yang Dibawah 50 Persen?

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:41 WIB
header img
(Foto : Ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang selaku koordinator retribusi daerah mencatat, ada 5 dari 12 dinas yang realisasi retribusi daerahnya  masih dibawah target. Bahkan, masih ada yang dibawah 50 persen. Dan retribusi daerah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) selain yang bersumber dari Pajak Daerah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan (Renbang) pada Bapenda Karawang, Junaedi, Senin,(15/1/2024).

Lebih lanjut, kata Junaedi, dari laporan data fmis tercatat ada 5 dinas yang realisasi retribusi daerah nya masih dibawah target, dengan rincian Dinas PRKP 36,80 persen dari target Rp.258.120.000, PUPR 54,19 persen dari target Rp. 1.504.800.000., Disparbud 60.14 persen dari target Rp. 440 Juta., Dinas Perikanan 61,56 persen dari target Rp.1.020.000.000 dan Dinas Perhubungan 64,65 persen dari target Rp. 6.360.480.000.

"Itu untuk realisasi retribusi daerah dari dinas teknis di tahun anggaran 2023, kemarin, masih ada beberapa dinas yang belum optimal dalam realisasi retribusi daerahnya" kata Junaedi.

Sambungnya, Junaedi juga mengungkapkan jika realisasi retribusi daerah pada beberapa dinas teknis di Kabupaten Karawang tahun 2023 masih belum mencapai target retribusi yang telah ditetapkan. 

"Ya betul, untuk ditahun 2023 kemarin, target retribusi keseluruhan dinas mencapai Rp. 72,8 Miliar. Namun, hanya 90,94 persen yang berhasil diserap sebesar Rp. 66,2 Miliar," Paparnya.

Meskipun capaian retribusi dari dinas belum maksimal, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengoptimalkan retribusi daerah dari dinas meskipun akan ada perubahan di tahun 2024 ini sebagaimana amanat dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP 35 Tahun 2023.

"Akan terus kita optimalkan dan tetap berkoordinasi antar stakeholder untuk retribusi daerah dari dinas. Meskipun di tahun 2024 nanti akan ada retribusi yang hilang karena amanat undang undang," tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut