get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Wanita Cantik Tewas Terbungkus Kardus, Alami Luka Parah di Tiga Bagian Tubuh

Sadis! Seorang Suami Diduga Bunuh dan Mutilasi Istrinya di Malang, Polisi Lakukan Olah TKP

Minggu, 31 Desember 2023 | 12:04 WIB
header img
TKP pembunuhan disertai mutilasi di Malang (Foto : MPI)

MALANG,iNewsKarawang.id-Sadis !  Seorang suami diduga melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian pada Minggu pagi (31/12/2023) sekitar pukul 09.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian. 

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti juga diamankan dari rumah dengan pagar berwarna merah muda.

Diketahui sejumlah barang bukti berupa linggis berukuran panjang kurang lebih satu meter dan kayu diamankan polisi. Petugas juga membawa beberapa pakaian yang diduga milik korban dibawa polisi.

Ketua RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo Slamet Afandi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di lingkungannya. Pelaku diketahui bernama James Loodewyk Tomatala berusia (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55)

"Memang benar ada pembunuhan, tapi kronologi tidak tahu, saya ini baru dari Rampal ini masih pakai sepatu. Tadi warga yang laporan. Tahu-tahu sudah begini," kata Slamet Afandi, ditemui di lokasi kejadian.

Andi sapaan akrabnya, menyatakan bila dari keterangan warga sekitar pelaku James Loodewyk keluar rumah sekitar pukul 08.45 WIB dan menuju Polsek Blimbing. Pelaku menyerahkan diri ke polisi usai menghabisi nyawa istri dan memutilasi Istrinya.

"Pelakunya James Loodewyk Tomatala, dia menyerahkan diri, dia membunuh istrinya Ni Made Sutarni," ucap dia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pihaknya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari warga.

Sejauh ini kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk motif lebih dalam mengenai penyebab pelaku tega membunuh istrinya.

"Hari ini di Jalan Serayu kami menangani adanya TKP dugaan pasal 340 KUHP (pembunuhan) yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made," ucap Danang Yudanto.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut