get app
inews
Aa Read Next : Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:04 WIB
header img
OJK blokir 22 investasi bodong dan pinjol ilegal (Foto: Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id-Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pemblokiran dilakukan selama periode November 2023.

Rinciannya terdapat 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. "Kita juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis. Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut