get app
inews
Aa Text
Read Next : Betulkah Aplikasi Info Loker Pangkas Calo Tenaga Kerja? Cek Faktanya

Dibalik Megahnya Industri Karawang, Tersimpan Ratusan Ribu Orang Pengangguran

Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:36 WIB
header img
Hj Siti Nurul Qomariyah, Bacaleg DPR RI no urut.7 Partai Gerindra, (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Masalah pengangguran di Kabupaten Karawang menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya akademisi dan calon legislatif dari partai Gerindra. Mereka sama-sama mengkritik tingginya angka pengangguran di kota Industri terbesar se-Asia Tenggara.

Berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan Badan Pusat Statistik, dari polulasi 2,37 juta penduduk, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Karawang, per Agustus 2022 sebesar masih tercatat sebesar 9,87 persen. Angka ini memang penurunan sebesar 1,96 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 (11,83 persen). 

Namun, menjadi ironi karena ternyata di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, angka penganggurannya ternyata lebih besar dibanding angka pengangguran di Provinsi Jawa Barat. 

"Banyak pengangguran di Karawang karena berbagai hal yang seharusnya dapat ditangani. Masih banyak kesenjangan sosial yang harus menjadi atensi pemerintah," kata Hj Siti Nurul Qomariyah, Bacaleg DPR RI no urut.7 Partai Gerindra yang akan mencalonkan diri di Daerah Pemilihan VII Jawa Barat, yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Angka pengangguran di Karawang lebih tinggi dibanding Jawa Barat, karena menurut data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi terpadat di Indonesia tersebut, per Agustus 2022 adalah sebesar 8,31 persen. Angka ini turun sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar 9,82 persen.

Pemerintah lokal sebenarnya telah mengeluarkan peraturan daerah. Pemkab Karawang menggunakan skema proporsi 60:40 untuk tenaga kerja, atau 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non lokal.

Hal ini ertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Administrasi Ketenagakerjaan, dan diatur selanjutnya melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. 

Regulasi ini dibuat sebagai akibat dari banyaknya pengangguran di tengah sektor industri yang terus berkembang. 

Namun, menurut sebuah jurnal pendidikan yang ditulis oleh Indra Nirwan Fauzi, Lukmanul Hakim dan Kariena Febriantin dari Universitas Singaperbangsa Karawang, salah satu permasalah utama terkait penerimaan kerja adalah maraknya praktik calo penerimaan tenaga kerja.

"Calo seakan sudah menjadi salah satu budaya dalam segala aspek di Indonesia ini. Tidak terkecuali di sektor ketenagakerjaan, praktik calo yang sudah terstuktur ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Karawang," demikian tulis jurnal yang dibuat oleh ketiga akademisi tersebut.

"Perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar Karawang; banyak perusahaan yang berdiri di Karawang namun melakukan perekrutan tenaga kerja di luar Karawang. Ini salah satu penyebab mengapa angka pengangguran masih tinggi di Karawang karena banyak dari penduduknya tidak terserap menjadi angkatan kerja."

Hj Siti Nurul Qomariyah mengatakan dirinya mencatat bahwa sebenarnya pemerintah Karawang seringkali mengkomunikasikan hal ini kepada mitra-mitra pemerintah dan pihak swasta. Namun seringkali, usai sosialisasi acapkali masih banyak perusahaan melanggar kebijakan ini.

"Disnakertrans Karawang sebagai pihak implementor kebijakan ini sudah menjalankan tugasnya. Namun, perlu pengawasan juga dari publik, lembaga legislatif untuk mengawasi implementasi Perda ini agar dapat efektif," kata Caleg Nomor Urut 7 dari Partai Gerindra tersebut. 

Adalah suatu hal yang sangat diidam-idamkan masyarakat Karawang jika pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerahnya dapat berpengaruh ke kesejahteraan mereka. Karawang merupakan daerah seksi untuk investasi. Apalagi, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pernah mengatakan, pemerintah daerah menjamin keamanan investasi di daerahnya. 

Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) di Karawang mencapai 6,33 persen lebih tinggi dibandingkan dengan LPE Jawa Barat sebesar 5,45 persen dan Pusat sebesar 5,33 persen pada 2022. Investasi di Karawang juga terus menggeliat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat realisasi investasi hingga Semester I 2023 mencapai Rp 22,36 triliun. 

Capaian itu merupakan posisi kedua realisasi investasi di Jawa Barat setelah Kabupaten Bekasi, yakni sebesar Rp 26, 47 triliun.

"Dengan pertumbuhan kawasan industri yang begitu pesat, masyarakat di Karawang seharusnya jangan sampai menjadi penonton saja," kata Hj Siti Nurul Qomariyah.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut