get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Guru SDN di Karawang Cabuli Siswi Ditonton Murid Satu Kelas

Senin, 20 November 2023 | 14:30 WIB
header img
Seorang guru SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, SP (45) mendekam dalam penjara setelah mencabuli siswinya sendiri. Foto: Nilakusuma

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Seorang guru SDN di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, SP (45) mendekam dalam penjara setelah mencabuli siswinya sendiri. Pelaku berbuat cabul terhadap sejumlah siswi setelah mengiming-imingi nilai bagus buat siswinya. Polisi sedang mendalami jumlah korban yang dicabuli oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN Purwasari. Modus operandi guru cabul yang dilakukan pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus.

"Dari pemeriksaan sementara sudah 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya," kata Abdul Jalil saat ekpose di Mapolres Karawang, Senin (20/11/23).

Menurut Abdul Jalil, korban yang tergiur kemudian dicabuli pelaku saat belajar bersama itu pelaku menggerayangi bagian tubuh siswinya. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.

"Pelaku menggerayangi korban disetiap kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 23. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya," katanya.

Perbuatan cabul pelaku berhasil dibongkar ketika keluarga dari salah satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut antara korban dan pelaku menyebut kata Mam dan Pap. "Di chat itu juga pelaku merayu korban hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Kemudian pihak keluarga melapor ke kantor polisi," katanya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul dikelas diketahui oleh semua siswa dikelas. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku. "Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu," katanya.

Akibat perbuatan cabul polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) RUU RI Ni. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu ni.1 tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara  dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.  

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut