KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus seorang guru P3K berinisial SP (45) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 5 orang siswi salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, aksi bejad pelaku sudah berlangsung selama setahun. Dimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korbannya di ruang kelas dihadapan murid lain.
"Awal mula peristiwa pencabulan itu pada tahun 2022 lalu. Pelaku menggerayangi korban yang merupakan muridnya dikelas dihadapan murid lain," ungkap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin,(20/11/2023).
Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya itu dengan modus iming-iming nilai bagus kepada muridnya dan alasan rasa kasih sayang.
"Korban diiming-imingi nilai bagus oleh palaku. Dan atas pengakuan pelaku, dirinya menggerayangi korbannya itu dengan alih-alih rasa sayang terhadap muridnya," Ucap Abdul.
Selain itu, kata Abdul, jumlah korban yang beru melapor baru ada 5 orang, dan kemungkinan masih ada korban lainnya dari aksi bejad pelaku.
"Baru 5 yang melapor, ada kemungkinan ada korban lainnya dari tindakan pelaku," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yakni, seragam sekolah, bukti chat korban dan pelaku serta handphone.
"Dari perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Undang-undang perlindungan anak Pasal 62 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono