KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menagih tunggakan Pajak PBB P2 sejumlah perusahaan kepada Pemerintah Daerah, dengan total tunggakan sebesar Rp.179 Miliar.
Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali mengatakan jika tunggakan pajak PBB P2 itu tidak dibayarkan oleh Perusahaan selama bertahun-tahun, dan jumlah tunggakan yang sudah mencapai Rp.179 itu sudah termasuk denda.
“Jumlahnya sudah plus denda. Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK),” kata Sahali.
Lebih lanjut, kata Sahali, laporan dari bidang pengendalian dan evaluasi khusus yang mengurusi piutang pajak daerah saat ini tengah fokua menagih pajak PBB P2, tim kejaksaan saat ini masih berupaya mengaih piutang dari beberapa perusahaan yang sampai saat ini tak kunjung menggubris undangan dari tim kejaksaan.
“Ada tiga kali undangan. Saat ini baru melayangkan undangan pertama ke wajib pajak yang menunggak tersebut,” ujarnya
Ia juga mengaku kesulitan mengurus pajak PBB P2 para perusahaan nakal itu karena telalu banyak alasan. Oleh sebab itu pihaknya menggandeng Kejari Karawang untuk menagih tunggakan pajak tersebut.
“Salah satunya beberapa perusahaan kantor pusatnya berada di luar daerah jadi kami kesulitan mengejar karena selalu banyak alasan para wajib pajak ini untuk mengindari penagihan kewajiban membayar pajaknya,” tutur Sahali.
"Jadi, diharapkan dengan bantuan tim Kejari Karawang, para wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayar pajaknya sesegera mungkin pada tahun ini, sehingga mampu menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupatan Karawang pada sektor PBB P2," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono