DEPOK-iNewsKarawang.id
Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin di Raffles Hills Cibubur Harjamukti, Cimanggis Depok digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan penggeledahan di Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin. "Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Namun berdasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rumah mewah di Blok E2 No.31 Raffles Hills sedang digeledah Tim Penyidik Komisi antirasuah. Terparkir 5 unit Toyota Innova yang diduga kendaraan Tim Penyidik KPK di jalan depan rumah Sudin.
Terlihat aparat kepolisian bersama security Kompleks Raffles Hills berjaga di area pekarangan rumah dua lantai tersebut. Terlihat diduga tirai ruang kerja Sudin ditutup saat mengetahui keberadaan awak media.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada hari ini Jumat (10/11/2023). Pemanggilan Sudin itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan sebagainya, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 November 2023.
Atas panggilan tersebut, Ali berharap yang bersangkutan kooperatif demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan tiga orang tersangka itu. "Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," ujar Ali.
Sekadar informasi, dalam perkara tersebut KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujarnya.
Editor : Boby