get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

5 dari 6 Kades Bacaleg Sudah Terima SK Pemberhentian, Satu Lagi Masih Dikaji

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:55 WIB
header img
Sekretaris DPMD Karawang, Tata Suharta (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Para kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 telah menerima Surat Keterangan pemberhentian.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Karawang Wiwiek melalui Sekretaris DPMD Karawang, Tata Suharta, Jumat,(20/10/2023)

Dikatakan Tata, SK pemberhentian 5 dari 6 Kades di Karawang yang mencaleg pada Pemilu 2024 tersebut sudah keluar pada tanggal 22 September 2023 lalu.

Melalui Surat keputusan Bupati Karawang dengan Nomor 141.1/Kep.458/huk/2023. Menetapkan, mengesahkan pemberhentian tugas secara terhormat dan masa tugas para kades akan berakhir sampai pertanggal 2 Oktober 2023, kemarin.

"Sudah keluar, pertanggal 2 Oktober 2023 kemarin para kades itu sudah non aktif. Dan pada 3 Oktober nya dilakukan serah terima jabatan untuk Penjabat Kades yang mencaleg itu," kata Tata, Jumat,(20/10/2023)

Dijelaskannya, SK tersebut sehubungan dengan pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala desa untuk digunakan dalam memenuhi administrasi pencalegan. 

Dan untuk SK salah satu kades yang belum dikeluarkan itu dikarenakan masih dalam pengkajian bagian hukum Pemkab Karawang.

"1 desa lagi masih dalam pengkajian di kaji oleh bagian hukum," jelasnya

Adapun kades yang sudah menerima SK pemberhentian, yakni Desa Duren Kecamatan Klari, Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta, Desa Segaran Kecamatan Batujaya dan Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya.

"sudah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Camat di wilayahnya masing-masing. Untuk kegunaan pada tahapan pencermatan rancangan DCT," katanya

Dikabarkan seblumnya, DPMD Karawang mencatat ada sebanyak 6 Kepala Desa yang mengundurkan diri demi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikatakan Kepala DPMD Karawang, Wiwiek Krisnawati, terhitung sejak Maret 2023, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri kepala desa yang akan nyalon legislatif (nyaleg) di Pemilu 2024.

"Sampai saat ini ada enam kepala desa yang menyampaikan surat pengunduran diri," kata Wiwiek saat ditemui pewarta di Kantor Bupati Karawang, Senin,(12/6/2023)

Lebih lanjut, kata Wiwiek, Keenam Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut yakni, Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, Kemiri Kecamatan Jayakerta, Dongkal Kecamatan Pedes, Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Karyamulya Kecamatan Batujaya dan Segaran Kecamatan Batujaya.

"Surat pengunduran kepala desa tersebut saat ini sedang diproses," katanya

Masih kata Wiwiek, mengenai pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dan berkas pemberhentian tersebut harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang saat proses verifikasi caleg.

"Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali, tidak bisa menjadi Kepala Desa lagi, " Tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut