Nilai Langsung Diketahui Peserta, DPMD Karawang Pastikan Ujian CAT Cakades Transparan
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi bakal calon kepala desa (cakades) berlangsung transparan dan akuntabel.
Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengatakan peserta dapat langsung mengetahui nilai masing-masing setelah menyelesaikan seluruh soal ujian.
“Begitu peserta selesai menjawab soal terakhir dan menutup aplikasi, nilainya langsung keluar di layar. Ini bentuk transparansi agar setiap peserta bisa mengetahui hasilnya secara mandiri,” ujar Syaefulloh, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga keterbukaan proses seleksi sekaligus mencegah kecurigaan terhadap hasil ujian.
“Kami ingin seluruh peserta mengetahui bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, peserta bisa melihat langsung hasil yang diperoleh tanpa harus menunggu pengumuman nilai,” katanya.
Syaefulloh juga membantah adanya kebocoran soal maupun nilai ujian yang melibatkan pihak dinas. Ia menegaskan, panitia menerapkan sejumlah prosedur pengamanan, termasuk penyegelan ruang ujian dan perangkat komputer.
“Pelaksanaan CAT kami jaga sesuai prosedur. Pengamanan dilakukan oleh panitia, dan kami juga melibatkan akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) untuk mendukung proses seleksi,” ungkapnya.
Syaefulloh menjelaskan, hasil CAT digunakan sesuai ketentuan berdasarkan jumlah bakal calon di setiap desa. Bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil ujian menjadi salah satu instrumen penyaringan untuk menentukan peserta yang dapat melanjutkan ke tahap penetapan calon.
Sementara itu, bagi desa dengan maksimal lima bakal calon, nilai CAT tidak menjadi penentu jumlah calon yang ditetapkan. Hasil ujian digunakan sebagai bahan pembanding dan pemetaan kemampuan peserta oleh panitia.
“Untuk desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang, hasil ujian ini menjadi dasar penyaringan. Sementara bagi desa yang calonnya maksimal lima orang, nilai tersebut menjadi bahan pembanding dan pemetaan internal panitia untuk melihat sejauh mana kemampuan para calon,” jelasnya.
Selain nilai CAT, panitia juga mempertimbangkan instrumen lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jenjang pendidikan dan usia peserta.
Hasil ujian diserahkan secara berjenjang dari panitia kabupaten kepada panitia kecamatan, kemudian diteruskan kepada panitia desa untuk diproses bersama instrumen penilaian lainnya.
Syaefulloh menegaskan, seluruh hasil seleksi harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap semua pihak menghormati mekanisme yang sudah ditetapkan. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan sehingga proses Pilkades di Karawang berlangsung tertib, transparan, dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: Frizky Wibisono