JAKARTA - iNewsKarawang.id
Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk menjaga sikap. Apalagi di era digital dalam penggunaan media sosial.
Terkait di media sosial, seluruh ASN harus bersifat netral tidak boleh ikut campur dengan segala urusan capres , baik dengan mengelike, share, ataupun comment.
Diketahui merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negar (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bahwa Seluruh ASN baik PNS ataupun PPPK harus bersifat netral pada peserta pemilu capres. SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
"ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024)," tandas Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce pada, Minggu (24/9/2023).
Berikut fakta terkait ASN baik PNS ataupun PPPK yang dilarang untuk Like, Share, hingga Comment Capres yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ada Aturannya
Pada Undang - Undang ini telah di sepakati dan di sah kan secara bersama terkait Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pelanggaran Kode Etik ini tercantum pada Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
2. PNS Harus Ingat Netralitas
Pada Undang - Undang ini telah di sepakati dan di sah kan secara bersama terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negar (ASN). Selain itu dalam peraturan ini juga ditegaskan bagi para PNS dan PPPK harus disiplin dengan menaati kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiringi dengan sanksinya bila melanggar.
3. Awas Jangan Dukung Capres Siapapun
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai ASN dilarang untuk memberikan dukungan pada mereka (capres) dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu 2024.
"Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," Ujar PLT Kepala Biro Humas Nur Hasan, pada Senin (25/9/2023).
Lalu pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga jika ada ASN yang melakukan Like, Share, hingga Commen dianggap tidak netral.
Editor : Boby