KARAWANG,iNewskarawang.id - 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras tertentu (OKT) berjenis tramadol dan hexymer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali saat konferensi pers di MaPolres Karawang, Jumat,(11/8/2023)
Dijelaskan Endang, warga yang kecanduan tramadol dan hexymer karena diiming-imingi obat tersebut mampu menghilangkan penyakit serta menambah stamina.
"Jadi, pada awalnya ada bandar OKT berinisial A dan R yang tertangkap di wilayah Desa Mulyajaya. Sebelum ditangkap, ternyata bandar ini sudah memberi sampel hingga berjualan di Desa yang menyebabkan ada beberapa warga yang kecanduan," ungkap Endang, Jumat,(11/8/2023)
Lebih lanjut, Endang juga membeberkan jika ada sekitar 114 warganya yang kecanduan dengan rentan usia mulai dari 12 hingga 60 tahun.
"Setelah terdeteksi ada pengguna di wilayah kita, kita langsung melakukan pendataan. Dan hasilnya ada sebanyak 114 warga menjadi pengguna yang usianya mulai dari 12 sampai 60 tahun," jelasnya
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AK Arief Zainal Abidin membenarkan jika bandar yang berinisial A dan R merupakan tersangka peredaran OKT jenis hexymer dan tramadol di wilayah Kutawaluya, Karawang pada 8 Maret 2023, lalu.
Sambung Arief, saat penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3.569 butir pil hexymer dan tramadol.
"Benar, ada. Dan proses hukum kedua tersangka sudah berlangsung," ungkap Kasat, Jumat,(11/8/2023)
Dalam peristiwa tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Sub Koordinator Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Karawang, Eka Muthia Sari, seharusnya obat-obatan tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh sembarang orang. Sebab, sambung Muthia, obat tersebut berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep doktet.
"Biasanya obat ini diberikan kepada orang yang habis dioperasi. Jika dikonsumsi oleh orang yang tidak apa-apa atau nyeri biasa, otomatis badannya akan terasa enak. Tapi efek sangat berbahaya," kata Muthia
Dijelaskan juga oleh Muthia, hexymer dan tramadol itu merupakan merek dagang yang kandungan di dalamnya itu adalah trihexyphenidyl.
"Trihexyphenidyl itu sendiri seharusnya diberikan kepada pasien Parkinson untuk mengurangi gerakan yang tidak normal. Jika dikonsumsi oleh orang yang sehat secara terus menerus akan menimbulkan efek samping yang berbahaya. Makanya obat jenis ini seharusnya hanya dijual di apotek berizin. Obat itu hanya bisa ditebus dengan resep dokter," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono