get app
inews
Aa Read Next : Sepanjang 2023, Tercatat 4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku TPPO di Marangin, Modus Kerja ke Luar Negeri

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:23 WIB
header img
Polisi tangkap pria diduga pelaku TPPO. (Foto: Budi Utomo)

MERANGIN,iNewsKarawang.id - Polres Merangin, Jambi megamankan seorang pria paruh baya karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku akan memberangkatkan puluhan warga Kabupaten Merangin ke Malaysia dengan modus bekerja di tempat-tempat perkebunan.

Pelaku F (51) merupakan warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin. Dia tak bisa mengelak saat aparat kepolisian mengamankannya saat ingin memberangkatkan puluhan orang korban ke Malaysia.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban bisa bekerja di Malaysia. Para korbannya pun masih di bawah umur.

“Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih mengurus paspor. Aksi pelaku pun sudah berlangsung lama. Sudah ratusan warga Merangin yang dijual ke Malaysia untuk menjadi TKI illegal,” ucap AKBP Ruri, Kamis (3/8/2023).

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu diinapkan di Dumai. Pelaku sudah beraksi sejak lama. “Namun saat ini terbukti baru dua orang yang akan dijual ke Malaysia dengan modus iming-iming kerja keluar negeri,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perdagangan orang dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal di negara Malaysia. Polisi menyakini pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya dan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 uu 21 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal tiga tahun sampai lima belas tahun penjara.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut