KARAWANG, iNewskarawang.id - Nasib enam orang kepala desa di Karawang yang mengundurkan diri dari jabatannya demi nyalon sebagai Calon Legislatif (Caleg) belum menemui kejelasan. Hal itu karena surat pengunduran dirinya belum juga disetujui oleh Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana.
Berdasarkan penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, keenam orang kades itu terancam gagal nyaleg jika surat persetujuan pengunduran diri mereka tidak diterbitkan Bupati Karawang.
"Saat ini statusnya masih memenuhi syarat, karena saat awal pendaftaran hanya cukup melampirkan surat pengajuan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang," katanya.
Meski begitu, Aceng menyebut jika pada saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November nanti surat persetujuan pengunduran diri dari Bupati masih belum juga terbit, maka dapat dipastikan keenam kades tersebut gagal nyaleg.
"Kalo belum juga turun surat persetujuannya berarti status mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya.
Aceng menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahan proses verifikasi berkas hasil perbaikan bacaleg hingga 8 Agustus mendatang.
"Bacaleg diberi kesempatan lagi untuk proses perbaikan sebelum ditetapkan daftar calon sementara (DCS). Setelah itu ada waktu sampai 3 November 2023 sebelum ditetapkan DCT pada 4 November 2023," imbuhnya.
Ketika ditetapkan DCT, kata Aceng, melanjutkan, keenam kades ini harus sudah punya surat persetujuan pengunduran diri dari bupati.
"Kalau sekarang statusnya masih memenuhi syarat, karena sesuai aturan awalan itu hanya tanda bukti surat pengajuan pengunduran diri. Tapi jika sudah DCT wajib sudah ada surat resmi persetujuan pengunduran dirinya," tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono