get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Asal Tangkap dan Peras Warga Langsung Diamankan, Ini Ancaman Sanksinya

Diduga Aniaya Pelaku Narkoba, 7 Oknum Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:16 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kombes Nursyah Putra, Kabid Propam Polda Metro Jaya, mengungkapkan saat ini pihaknya bakal merencanakan sidang etik pada 7 oknum polisi tentang dugaan kasus penganiayaan terhadap pelaku narkoba, DK.

"Kami akan tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, tujuh oknum tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah ditahan.

"Selain dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, kami bekerja sama dengan Reskrim dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11, dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tuturnya.

Dia menambahkan, ketujuh oknum tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu orang yang berstatus DPO berinisial S, masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut