get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam 2 Pekan Polisi Berhasil Ungkap 15 Kasus Nakotika di Karawang

Rabu, 05 Juli 2023 | 11:50 WIB
header img
Dalam 2 Pekan Polisi Berhasil Ungkap 15 Kasus Nakotika di Karawang. (Foto: Doc. iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dalam dua pekan terakhir, Polres Karawang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.

Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, sedikitnya 17 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 5,477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu, 100 butir pil psikotropika, 3.802 butir pil okt berhasil diamankan oleh Polres Karawang.

Kasat Narkoba pada Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan bahwa, pengungkapan 15 kasus dan penangkapan 17 tersangka tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran satuan narkoba dan timsus Sanggabuana Polres Karawang dalam dua pekan terakhir.

Lebih lanjut, kata Arief, dari 17 tersangka tersebut, 1 diantaranya harus menerima hadiah timah panas dari petugas karena mencoba melawan saat penangkapan.


Pengungkapan 15 Kasus dan Penangkapan 17 Tersangka Hasil Operasi Jajaran Satuan Narkoba dan Timsus Sanggabuana Polres Karawang Dalam dua Pekan Terakhir. (Foto: Doc. iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)
 
"1 orang tersangka saat diamankan di wilayah Jatisari harus kita beri timah panas karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan," kata Arief, Rabu,(5/7/2023)

Sambungnya, ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran. Dan adapun pasal yang disangkakan kepada 17 tersangka tersebut yakni, Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

"Dan untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Lalu, untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut