JAKARTA, iNewskarawang.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) imbau para penjual hewan kurban agar tidak melakukan kecurangan saat menjual hewan kurban. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPKN RI, Rizal E Halim, Rabu,(28/6/2023).
Dikatakan Rizal, tingginya permintaan dan desakan kebutuhan berpotensi masyarakat mendapat ternak berkualitas yang kurang bagus.
Lebih lanjut, kata Rizal, Hal tersebut diperparah dengan adanya kasus LSD di Indonesia dan peningkatan arus jual beli hewan kurban yang dinilai kurang terkontrol.
"Kami mencoba memonitor perkembangan kasus LSD dan PMK di Indonesia dan tingginya lalu lintas ternak menjelang hari raya kurban, tentunya sebagai bentuk mitigasi, pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan hewan. Kita ingin penyakit tersebut bisa diatasi," kata Rizal, Rabu,(28/6/2023).
"Pemerintah harus secara intensif melakukan pengawasan terhadap hewan ternak khususnya dari luar daerah sebagai bentuk negara hadir dalam menjamin masyarakat mendapatkan hewan kurban yang layak dan memenuhi syariat agama," imbuhnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta setiap hewan ternak kurban yang masuk dari luar daerah wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan hewan kurban terutama sapi wajib divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditandai dengan memiliki penanda di telinga.
"Langkah ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada semua pihak yang akan melaksanakan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang, BPKN RI menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono