JAKARTA, iNewskarawang.id - Rencananya pada Kamis 15 Juni 2023 pekan ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebagaimana diketahui, pada 14 November 2022 enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Adapun keenamnya yakni, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.
Selain itu, ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Editor : Frizky Wibisono