get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

6 Kepala Desa di Karawang Mundur dari Jabatannya demi Jadi Caleg

Senin, 12 Juni 2023 | 13:26 WIB
header img
Kepala DPMD Karawang, Wiwiek Krisnawati (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

Masih kata Wiwiek, mengenai pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dan berkas pemberhentian tersebut harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang saat proses verifikasi caleg.

"Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak bisa menjadi Kepala Desa lagi,  " Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut