Karawang, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mewanti-wanti juga bagi pencari kerja (pencaker) yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) jangan melalui calo.
"Saya mengimbau pencaker, jika ingin bekerja ke luar negeri harus secara prosedural melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang,"ucap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang, Endang Syafrudin, Jumat (07/01/2022).
Kata Endang, jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu para calo atau sponsor yang menjanjikan bisa memberangkatkan dan menerbangkan untuk bekerja diluar negeri, karenanya akan banyak sekali kerugian yang diterima oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diantaranya calon PMI tersebut tidak tercatat di Disnaker. Selain itu penempatan bagi PMI di negara tujuan tidak jelas.
"Apabila terjadi masalah akan sulit untuk menanganinya,"jelasnya.
Ditambahkan, yang perlu diketahui oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Karawang sebagai berikut :
1. Calon PMI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor layanan terpadu satu atap (LTSA) terdekat.
2. Calon PMI yang berminat bekerja di luar negeri melakukan registrasi pendaftaran sebagai calon PMI dan melengkapi dokumen awal, yaitu:
A. KTP, KK, Ijasah, Akte lahir, Buku nikah dan ijin dari keluarga baik dari orang tua maupun suami bila sudah menikah (diketahui Desa Setempat).
B. Sertifikat Kompetensi Kerja.
C. Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dari sarana yang resmi.
D. Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat.
3. Melakukan proses seleksi sebagai CPMI.
4. Melakukan penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP) antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI.
5. Mendapatkan visa kerja.
6. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja).
7. Mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP) yang biasa dikenal dengan PAP.
8. Menandatangani perjanjian kontrak kerja (PK) yang telah ditandatangani calon pemberi kerja, dan
9. Melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN).
Editor : Boby